Surat tilang adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh petugas kepolisian untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Ada dua jenis surat tilang, yaitu merah dan biru, yang masing-masing memiliki konsekuensi berbeda terkait penyelesaian pelanggaran
- Diberikan kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahannya dan memilih untuk mengikuti sidang di pengadilan
- Pelanggar harus menghadiri sidang sesuai jadwal yang tertera pada surat tilang
- Denda akan dibayarkan setelah putusan sidang
- Jika tidak hadir sidang, SIM/STNK bisa jadi akan ditahan lebih lama.
- Diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda.
- Surat tilang berwarna kuning merupakan arsip kepolisian.
- Surat tilang berwarna putih merupakan arsip kejaksaan.
- Surat tilang berwarna hijau merupakan arsip pengadilan.
- Sistem e-Tilang (elektronik tilang) mempermudah proses pembayaran denda tilang biru.
- Anda bisa mengecek status tilang elektronik melalui situs resmi ETLE (misalnya, ETLE Polda Metro Jaya
Saat ini tidak ada lagi sidang dipengadilan jika kita kena tilang, jadi tidak ada lagi wadah untuk melakukan pembelaan diri dipengadilan. Sah, tidak ada lagi keadilan yang bisa dituntut masyarakat terkait tilang.
Apalagi saat ini ada tilang elektronik, tetapi masih lebih banyak tilang manual.
Makanya, polisi semakin jumawa terkait hal ini, tidak ada lagi sidang dipengadilan. Jangan berharap ada keadilan jika Polisi Lalu lintas yang semena-semena melaukan penilangan dan semena-semena mengenakan pasal pelanggaran, karena memang tidak bisa lagi melakukan pembelaan diri.
Pengadilan saat ini hanya sebagai pemenuhan administrasi, pada umumnya berapa yang dicatat polisi dendanya, segitulah yang harus disetor.
Positifnya apa? belum bisa dipastikan apa positifnya, dipastikan negatifnya gak bisa lagi menuntut keadilan.