Akhirnya Kadis Kominfo Tebing Tinggi Akui OTT (Operasi Tangkap Tangan) Terhadap Bawahannya
Pengakuan itu disampaikan usai menemani Tim Diskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kominfo di Jl. Bonjol, Kamis (16/4) malam. Beberapa jam sebelumnya pada hari yang sama dia membantah adanya OTT dan menyebutkan berita itu hoax.
Kadis Kominfo Tebing Tinggi Ghazali Rahman, di hadapan sejumlah wartawan, membenarkan adanya OTT terhadap bawahannya Plt. Kabid Informasi dan Komunikasi Nur Erdian. “Benar memang ada OTT atas nama anggota saya Erdian,” ujarnya.
Ternak Penyebab bau tidak sedap, Warga Protes
Dijelaskan, OTT terhadap Erdian terkait dengan success fee terhadap provider internet untuk anggaran mendatang. Ditegaskan, bawahannya itu terkena OTT di Medan. Disebut-sebut Erdian sebelum tugas di Diskominfo Tebing Tinggi merupakan ajudan Gubsu di masa sebelumnya.
Pejabat yang terkena OTT itu juga disebut-sebut anak dari kakak kandung Wali Kota Tebing Tinggi, Irdian Saragih. Beredar pula informasi, pejabat terkena OTT ini jabatan definitifnya Kasubbag, namun memiliki karir moncer selama di Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Terkait itu, dari pantauan, Tim Diskrimsus Poldasu mendatangi kantor Dinas Kominfo, Kamis (16/4) sore sekira pukul 18.00 menggunakan dua mobil pribadi. Tim ini baru keluar sekira pukul 21.45 dan langsung berangkat. “Ada sekira 8 atau 9 orang, mereka membawa sejumlah berkas,” terang Kadis Infokom, saat ditanya jumlah tim yang datang menggeledah. Mereka menggeledah semua ruangan kantor, termasuk ruangan pejabat yang di OTT.
Sebelumnya Kadis Kominfo Ghazali Rahman membantah dirinya di OTT, tapi dirinya di undang ke Poldasi untuk memberikan keterangan. Dia berangkat bersama Kabid Abdika dan Bendahara Diskominfo. Namun, Rahman mengakui belakangan baru mengetahui ada bawahannya yang di OTT Poldasu di hari yang sama dengan kedatangannya ke PoldaSU.
Terlepas dari itu, semua ini belum terbukti sebelum diputuskan Hakim di Pengadilan. Kita tunggu saja proses selanjutnya apakah Polisi akan mengumpulkan buktinya sampai diajukan ke Kejaksaan, selanjutkan Kejaksaan mengajukannya ke Pengadilan.
Daftar Punguan :
